Di hadapan polisi, keduanya mengaku memindahkan isi tabung gas elpiji tiga kilogram untuk masyarakat miskin ke tabung gas 12 – 50 kilogram. Gas-gas ini lantas dijual ke pasaran. Dari aksi ini, pelaku meraup untung hingga ratusan juta rupiah. Pasalnya gasl elpiji ini dijual dengan harga non subsidi.
Kedua pelaku berbagi tugas dalam beraksi. MR bertugas pengoplos dan MA memasarkan elpiji oplosan.
Pelaku menjual gas oplosan ini ke masyarakat umum dan industri rumahan. Sebuah tabung elpiji 12 kilogram dijual seharga Rp120.000 dan 50 kilogram seharga Rp562.000.
“Hasilnya buat bayar hutang cicilan mobil,” kata pelaku MR, saat ekspos kasus di Mapolres Pasuruan.
“Kami belajar sendiri memindahkan isi gas itu,” timpal pelaku MA.