Dari tangan pelaku disita ratusan tabung elpiji tiga kilogram, 2 kilogram dan 50 kilogram, alat pengoplos lengkap seperti pen besi dan bungkus serta satu kendaraan pikap.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 55 junto 23 UU RI No 22 2001 tentang Migas dengan ancaman enam tahun penjara.