"Pelaku sudah kami amankan. Pelakunya di bawah umur. Saat ini di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Atas pertimbangan subjektif penyidik, kami tetap lakukan penahanan atas bersangkutan," imbuhnya.
Baca juga: Sambut Hari Tari Sedunia, 5.000 Jaranan di Solo Siap Pecahkan Rekor Muri
Terkait pasal yang akan disangkakan kepada pelaku, Leonardus mengatakan masih akan mempelajarinya, apakah pelaku MA memiliki niat merencanakan atau hanya melakukan penganiayaan.
"Untuk pasalnya masih kami lihat unsurnya, apakah melakukan perencanaan atau penganiayaan niatnya masih kami dalami," pungkasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.