Kasus tersebut terungkap ketika perbuatan asusila itu mulai dicurigai ibu korban. Tidak terima atas perbuatan yang telah dilakukan kepada anaknya, istri tersangka melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkulu.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian hingga dalaman milik korban.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjutak mengatakan, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHPidana tentang tentang Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling).
''Tersangka sempat mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan asusila kepada ibunya. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan,'' pungkas Pahala.
Baca Juga: Lecehkan Siswa SD di Dalam Warung, Pria Uzur Ini Ditangkap
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.