"Korban sempat dirawat dioperasi,” katanya.
Baca Juga: Viral Pelajar SMA Naik Motor Bonceng 5 Orang di Medan, Ini Kata Polisi
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjutan. Pengakuan awal, pelaku Yuda mengakui telah memanah korban dua kali. Sementara Sugiono yang menyiapkan alat berupa panah besi.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 ayat 3 KUHP. Selain itu, polisi juga masih mengejar terduga pelaku lainnya yang ikut menganiaya korban.
(Fiddy Anggriawan )