Satu pelaku yang ada di posisi paling belakang mengambil HP korban Nur Laili (19) warga Dusun Mandangin, Desa Aengsareh, Kecamatan Kota Sampang yang tengah disisipkan di antara helm dan telinga kiri.
"Saat itu, korban sedang menerima telepon dari pacarnya. Tiba-tiba dipepet dan dijambret pelaku. Korban teriak minta tolong warga sekitar," imbuhnya.
Semua pelaku kabur dan dikejar massa. Para pelaku sembunyi di semak-semak pemakaman kampung, Kelurahan Polagan. Namun, massa berhasil menangkap serta dilaporkan kepada polisi.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukuman selama lima tahun penjara," pungkas Didit.
(Khafid Mardiyansyah)