Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong Sapi Perah

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2020 |03:41 WIB
Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong Sapi Perah
Ilustrasi Penipuan Investasi (foto: Okezone)
A
A
A

Mulanya, pelapor belum merasa tertarik, namun setelah 1 bulan pelapor bertemu VHM yang merupakan marketing di kantor cabang CV Nas Sejahtera di Kantor KUA, Sungaibahar.

Selanjutnya, pada 17 Agustus 2017 dibuatkan surat kontrak kerja sama kemitraan. Saat itu, pelapor langsung memberikan uang sebesar Rp15 juta.

Hasilnya, sampai bulan Desember 2017 pelapor mendapatkan hasil yang disepakati. Dinilai tidak ada kendala, pada tanggal 17 Agustus 2019, mereka membuat surat kontrak kerja sama kemitraan.

Saat itu, pelapor kembali berinvestasi dengan uang sebesar Rp264.975.000. Sampai di sini, pelapor masih juga menerima profit sebanyak 4 kali.

Namun, setelah bulan Januari 2020 sampai sekarang, pelapor tidak lagi terima profit dari hasil investasi tersebut. Tidak terima dengan kerugian yang dialaminya, korban langsung melaporkan ke Mapolda Jambi untuk ditindaklanjuti.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp130.375.000," tegas Tresnadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement