Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Tersangka Baru Korupsi Proyek RTH Bandung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2020 |11:25 WIB
KPK Panggil Tersangka Baru Korupsi Proyek RTH Bandung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dadang Suganda untuk diperiksa sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Dadang yang merupakan tersangka dari kalangan swasta.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Dadang Suganda. Namun, KPK telah mencegah Dadang Suganda bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung dari 26 November 2019.

 KPK

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement