Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Wabup Sumedang, KPK Selisik Proses Penganggaran Proyek RTH Bandung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |21:40 WIB
Periksa Wabup Sumedang, KPK Selisik Proses Penganggaran Proyek RTH Bandung
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Sumedang, Erwan Setiawan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Penyidik mendalami kesaksian Erwan terkait proses penganggaran RTH untuk Kota Bandung yang saat ini sedang disidik KPK. Sebab, saat proses penganggaran RTH tersebut, Erwan sedang menjabat Ketua DPRD Kota Bandung.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses penganggaran RTH dikarenakan saksi saat itu menjabat selaku ketua DPRD sekaligus secara ex officio Ketua Banggar," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK kemudian mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya itu yakni, seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DSG).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement