Ketika diamankan, pelaku mengendarai motor jenis Aerox sesuai ciri-ciri kendaraan yang digunakan ketika melakukan curanmor.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui benar dirinya telah melakukan curanmor bersama seorang pelaku lainnya BD.
Baca juga: 19 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Tumbang Ditembak Polisi
Dari keterangan tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku BD yang diketahui berada di Gudang Eng Li yang beralamat di Desa Semau, Kecamatan Tungkal Ilir.
Namun saat akan ditangkap, pelaku BD berusaha melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Di lokasi penangkapan pelaku BD ini ditemukan satu motor Beat hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai laporan polisi, sesuai motor milik korban yang hilang.
Sementara pelaku BD mengaku sangat menyesal. "Demi Allah, kami sangat menyesal seumur hidup. Kami berjanji ini yang pertama dan terakhir," ucapnya.
Pelaku juga berpesan jangan mengambil jalan singkat seperti mereka. "Efeknya ya seperti kami inilah jadinya. Kasihan keluarga, istri, dan anak di rumah," imbuh BD yang mengaku mempunyai seorang anak berusia 4 tahun.
Baca juga: Tutupi CCTV Pakai Daun Kering, Maling Bawa Kabur 2 Motor di Depok
Kini kedua pelaku dan barang bukti berupa motor Aerox dan Beat milik korban diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(Hantoro)