Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Pembunuhan Hakim Jamaluddin Dinyatakan Lengkap

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |23:10 WIB
 Berkas Perkara Pembunuhan Hakim Jamaluddin Dinyatakan Lengkap
Foto: Okezone
A
A
A

MEDAN - Polisi telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. Berkas perkara itu pun sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian pada Jumat (6/3/2020).

Menurut Sumanggar, penetapan status lengkap pada berkas perkara itu sudah dilakukan sejak 28 Februari 2020 kemarin.

"Sudah P21 sejak 28 Februari. Kita juga sudah sampaikan ke penyidik Polrestabes Medan. Saat ini kita tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti berikut tersangkanya," sebut Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan, berkas perkara yang dinyatakan lengkap, adalah untuk tiga tersangka dalam pembunuhan berencana itu. Yakni untuk tersangka Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida adalah istri Jamaluddin yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya.

"Berkas perkara ketiga tersangka telah diperiksa dan diteliti sejak dilimpahkan ke Kejari Medan. Berkas itu dilimpahkan pada 1 Februari 2020," jelas Sumanggar.

Hakim Jamaluddin (55) ditemukan tewas di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 77 HD miliknya. Mobil itu ditemukan di perkebunan kelapa sawit yang merupakan dasar salah satu jurang di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat 29 November 2020.

Dari hasil penyelidikan Polisi, diketaui bahwa Hakim Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. Belakangan dia diketahui dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Polisi menyebut, otak pelaku pembunuhan itu adalah istrinya Zuraidah dibantu dua orang lainnya Jefri dan Reza. Ketiganya kini ditahan dan dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement