"Tersangka dan korban ini masih saling berkomunikasi, tidak menghilang begitu saja," kata Riko.
Alhasil, pada Rabu 4 Maret 2020, Deni berhasil digelandang polisi di kediaman orang tuanya di Tasikmalaya. Kendati belum menemukan unsur-unsur adanya penculikan, tetapi polisi, tetap menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terpisah, Deni membantah jika ia dituding membawa kabur anak angkatnya tersebut. Dia mengaku justru ingin mengenalkan anaknya tersebut pada keluarganya di Tasikmalaya. "Selama ini anak juga saya jaga selama 24 jam," ucap dia.
Dia tak menampik bahwa keluarganya tengah ada masalah. Deni tidak setuju anaknya itu dititipkan kepada pengasuh. "Saya ada kok malah dititipkan kepada orang lain," kata Deni.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.