Modus pelaku sendiri menggunakan video porno yang dipertontonkan kepada korban. Ia juga menawarkan sejumlah uang agar korban mau melakukan hubungan.
"Awal mulanya, tersangka memperlihatkan handphone ini menunjukkan video porno dan terangsang. (Korban) nolak awalnya tapi dirayu sama pelaku, apalagi dengan bujuk rayunya akan memberikan uang Rp 200 ribu, diajak lah sama tersangka ini untuk melakukan persetubuhan," tuturnya.
Tersangka IW kini ditahan polisi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.