Hasil pemeriksaan, ternyata tersangka memiliki ID pers gadungan 'Hunter News Crime Investigation' untuk menyamarkan identitasnya. Tersangka mendapatkan ID pers itu dengan cara membeli seharga Rp1 juta di wilayah Jakarta. Tersangka juga membeli senpi jenis airsoft gun buatan Australia seharga Rp3 juta.
"Ketika merampok pelaku mengancam korban dengan menodongkan senjata api yang mengarah di bagian dada serta meminta untuk melepaskan cincin. Setelah korban melepas cincin, pelaku mengambil uang yang tersimpan dalam kotak sebesar Rp3 juta lalu kabur," kata Didit.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Senpi jenis airsoft gun dalam kondisi terbakar, satu unit sepeda motor Vespa warna merah nopol B 5556 TEN, tas hitam merk Polio, dan sarung hitam pelindung kepala yang digunakan merampok.
"Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Tersangka sudah kami tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.