
Keempat tersangka, dua orang diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana 12 tahun sedangkan seorang perempuan dan warga binaan diancam dengan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Tuminting Sulistyo Wibowo mengatakan, pihaknya tidak mengharapkan kejadian yang melibatkan warga binaan tersebut namun pihaknya mengaku tetap terus melakukan pegawasan.
"Masalah peredaran ini kadang kami tidak bisa tahu bagaimana kepentinganya, kalau di depan kami baik-baik, rajin ibadah, tapi di belakang kami seperti itu," kata Sulistyo.
(Awaludin)