Baca Juga: Polisi Sebut Tersangka Tak Rencanakan Buang Mayat Hakim Jamaluddin
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Setyo menyebutkan, setelah diserahkan kepada pihaknya, ketiga tersangka langsung mengikuti proses administrasi dan dimintai keterangan. Mereka lalu dijebloskan ke ruang tahanan sementara Kejari Medan.
"Setelah dari sini mereka akan kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan. Di waktu itu kita akan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,"sebut Dwi.
Untuk perkara tersebut, sambung Dwi, pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa senior. Penugasan jaksa senior ini penting mengingat kasus tersebut adalah kasus pembunuhan berencana yang pembuktiannya cukup kompleks.
"Kita tunjuk sejumlah jaksa senior, seperti Parada Situmorang, Muhammad Yusuf dan beberapa lainnya,"tukasnya.