Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |22:14 WIB
Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi
A
A
A

Baca Juga: Polisi Sebut Tersangka Tak Rencanakan Buang Mayat Hakim Jamaluddin

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Setyo menyebutkan, setelah diserahkan kepada pihaknya, ketiga tersangka langsung mengikuti proses administrasi dan dimintai keterangan. Mereka lalu dijebloskan ke ruang tahanan sementara Kejari Medan.

"Setelah dari sini mereka akan kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan. Di waktu itu kita akan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,"sebut Dwi.

Untuk perkara tersebut, sambung Dwi, pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa senior. Penugasan jaksa senior ini penting mengingat kasus tersebut adalah kasus pembunuhan berencana yang pembuktiannya cukup kompleks.

"Kita tunjuk sejumlah jaksa senior, seperti Parada Situmorang, Muhammad Yusuf dan beberapa lainnya,"tukasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement