KPK kemudian mengonfirmasi hasil temuan itu ke Imam Nahrawi. Kepada petugas KPK, Imam Nahrawi berkelit dan menyangkal telah menggunakan handphone selama menjalani masa penahanan.
Petugas rutan, kemudian bekerjasama dengan tim forensik KPK untuk membuka isi handphone yang ditemukan dalam keadaan mati tersebut. Hal itu, untuk memastikan pernyataan Imam Nahrawi yang mengklaim tidak menggunakan handphone di dalam rutan.
Imam Nahrawi merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proses percepatan penyaluran dana hibah untuk KONI. Selama menjalani proses persidangan, mantan Menpora tersebut dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.