BEKASI - Polisi menetapkan empat tersangka kasus pesta minuman keras (miras) oplosan berujung maut, dalam acara pernikahan yang digelar di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Minggu 8 Maret 2020. Peristiwa ini menewaskan dua orang, sementara delapan lainnya dirawat intensif.
Empat tersangka yang ditetapkan berinisial DA, YU, WA dan AS. DA merupakan pengantin pria dalam acara pernikahan tersebut. DA adalah penyandang dana untuk membelikan miras.
Sementara YU merupakan penjual miras oplosan. Sedangkan WA dan AS masing-masing sebagai pengoplos miras yang mereka beli dari YU.
Kasubbag Polres Metro Bekasi, Komisaris Sunardi mengatakan, peristiwa bermula saat DA memberikan uang Rp1,7 juta rupiah ke WA. Selanjutnya, WA memesan 100 botol miras kepada YU penjual miras. Kemudian WA dan AS mengoplos miras tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun, 1 Penumpang Angkot Tewas Tergencet