PANDEGLANG - Seorang gadis berinisial NA (16), dilecehkan oleh empat orang pria yang baru dikenalnya. Pelecehan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan milik salah satu pelaku di Kecamatan Saketi, Pandeglang, Banten. Di bawah ancaman, NA pun menuruti hawa nafsu ke empat pria yang baru saja dikenalnya di media sosial.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh empat tersangka dengan modus berkenalan dengan korban melalui salah satu situs media sosial yakni Facebook ,hingga akhirnya korban mau diajak bertemu.
Keempat tersangka tersebut, yakni MA (20), H (24), AA (33), dan E (20), keempat tersangka menjalankan aksinya dengan cara bergantian menyetubuhi korbannya.
"Para pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bergilir atau bergantian di kontrakan salah satu milik tersangka," kata Sofwan kepada wartawan.

Dikatakan Sofwam, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh keempat tersangka ke Polres Pandeglang.
"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," ujarnya.