Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch. Nandar menambahkan, keempat pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda tanpa ada perlawanan. Pelaku E yang pertama kali berkenalan dengan korban melalui facebook diamankan di Pom Bensin Saketi.
Selain itu, Pelaku E juga yang mengancam kepada korbannya menggunakan golok agar mau menuruti kemauannya dan rekan-rekannya untuk melampiaskan nafsu birahinya.
"Ketiga pelaku ini (H, AA, dan MA) kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," katanya.
Keempat tersangka bakal dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Awaludin)