Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch. Nandar menambahkan, keempat pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda tanpa ada perlawanan. Pelaku E yang pertama kali berkenalan dengan korban melalui facebook diamankan di Pom Bensin Saketi.
Selain itu, Pelaku E juga yang mengancam kepada korbannya menggunakan golok agar mau menuruti kemauannya dan rekan-rekannya untuk melampiaskan nafsu birahinya.
"Ketiga pelaku ini (H, AA, dan MA) kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," katanya.
Keempat tersangka bakal dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.