Baca juga: Satu Pasien Suspect Korona di RSUD Moewardi Solo Meninggal Dunia
Temuan di dunia maya tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil menangkap Fi, yang sedang menunggu calon pelanggan sesama jenis lelaki di kamar sebuah hotel di Semarang. Di tempat ini ditemukan sarana alat kecantikan, termasuk bra dan rambut palsu.
Kepada petugas, Fi mengaku dalam praktek prostitusi tidak sendirian. Ia mempunyai muncikari sesama jenis yang selama ini mempekerjakannya. Berbekal keterangan PSK gay ini, petugas memburu kerberadaan AW dan berhasil menangkapnya di indekos di wilayah Sleman.
Keduanya segera diamankan untuk ditindak sesuai hukum. Keduanya bakal dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(Qur'anul Hidayat)