Setelah dilakukan interogasi polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersama teman-temannya menyembunyikan senjata tajam di Kampung Setiajaya wilayah setempat.
Setelah pengecekan, kata dia, ditemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang disimpan semak-semak dekat makam dan sepeda motor yang terparkir.
"Kemudian pelajar yang diamankan guma pemeriksaan lebih lanjut, namun demikian tetap mengedepankan nasib dan masa depan anak-anak tersebut," kata dia.
Dalam kasus itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP Jo 351 KUHP Jo 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
(Salman Mardira)