Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Tawuran, 13 Pelajar SMK Diciduk Polisi di Bekasi

Wisnu Yusep , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2020 |04:50 WIB
Hendak Tawuran, 13 Pelajar SMK Diciduk Polisi di Bekasi
ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Setelah dilakukan interogasi polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersama teman-temannya menyembunyikan senjata tajam di Kampung Setiajaya wilayah setempat.

Setelah pengecekan, kata dia, ditemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang disimpan semak-semak dekat makam dan sepeda motor yang terparkir.

"Kemudian pelajar yang diamankan guma pemeriksaan lebih lanjut, namun demikian tetap mengedepankan nasib dan masa depan anak-anak tersebut," kata dia.

Dalam kasus itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP Jo 351 KUHP Jo 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement