Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Tawuran, 13 Pelajar SMK Diciduk Polisi di Bekasi

Wisnu Yusep , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2020 |04:50 WIB
Hendak Tawuran, 13 Pelajar SMK Diciduk Polisi di Bekasi
ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Setelah dilakukan interogasi polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersama teman-temannya menyembunyikan senjata tajam di Kampung Setiajaya wilayah setempat.

Setelah pengecekan, kata dia, ditemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang disimpan semak-semak dekat makam dan sepeda motor yang terparkir.

"Kemudian pelajar yang diamankan guma pemeriksaan lebih lanjut, namun demikian tetap mengedepankan nasib dan masa depan anak-anak tersebut," kata dia.

Dalam kasus itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP Jo 351 KUHP Jo 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement