Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Kepri Non-Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2020 |14:21 WIB
Gubernur Kepri Non-Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

Dalam perkara suap, Nurdin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Nurdin dikenakan Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, Asri menilai, perbuatan Nurdin telah bertentangan dengan spirit pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. "Perbuatan terdakwa, telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat," tutur Asri.

Sementara hal yang meringankan, Nurdin dianggap belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Di samping itu, Nurdin juga masih mempunyai tanggungan keluarga untuk dinafkahi.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement