"Saya berharap uang saya kembali lagi. Ini saya lagi koordinasi dengan polda Jatim langkah apa yang seharusnya saya ambil," tandasnya.
Seperti diketahui, polda Jatim membongkar investasi bodong aplikasi Memiles. Dalam kasus ini polisi menetapkan 5 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47) selaku Direktur PT Kam n Kam, Suhanda (52) sebagai manajer.
Lalu Eva Martini Luisa alias dokter Eva sebagai motivator, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT Memiles, serta W, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp147,8 miliar, 28 unit roda empat, dan 3 unit motor.
(Edi Hidayat)