Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Korupsi RTH Bandung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |11:28 WIB
 KPK Periksa 12 Saksi Terkait Korupsi RTH Bandung
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan belasan saksi tersebut dibagi menjadi dua lokasi, pertama di Gedung Merah Putih KPK dan Mapolrestabe Bandung. Mereka semua diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS).

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Ali, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Untuk saksi yang diperiksa di Gedung KPK yakni, Supir, Naya. Sementara di Mapolrestabes Bandung antara lain, Wawan Sungkawa, Swasta, Iis Rosmawati, Ibu Rumah Tangga, Lisda Damayanti, Wiraswasta, Yani, Finance, Agus Nababan, Sales, Hendra Hendriawan,Wiraswasta, Moehamad Soerakoesoemah, Pensiunan, Rochana Soerakoesoemah, ibu Rumah Tangga, Teteh, Wiraswasta, Mariam Mardiani, Pensiunan dan Andi Wijaya, GM Sales.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement