Diketahui sebelumnya, rapat paripurna ada beberapa agenda. Mulai dari pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kemudian ada pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Lalu pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan; Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pembentukan Undang-undang dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Selanjutnya Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;. Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan dan Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Perubahan Jadwal Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2021.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.