Diketahui sebelumnya, rapat paripurna ada beberapa agenda. Mulai dari pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kemudian ada pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Lalu pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan; Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pembentukan Undang-undang dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Selanjutnya Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;. Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan dan Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Perubahan Jadwal Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2021.
(Awaludin)