Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Omnibus Law Ciptaker, Serikat Buruh Ancam Demo DPR di Tengah Corona

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2020 |15:04 WIB
Tolak Omnibus Law Ciptaker, Serikat Buruh Ancam Demo DPR di Tengah Corona
Massa buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Okezone.com/Fahreza)
A
A
A

JAKARTA – Serikat buruh mengecam sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah pandemi virus corona. Mereka mengancam akan berunjuk rasa lagi menolak RUU yang masuk dalam program Omnibus Law tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya berencana menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada pertengahan April 2020, menolak pembahasan Omnibus Law Ciptaker, meski pemerintah menghimbau adanya social distancing guna mencegah penyebaran Covid-19.

“KSPI akan melakukan aksi pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50.000 buruh se-Jabodetabek. Adapun aksi akan dipusatkan di depan DPR RI, dengan resiko apapun. Aksi akan dilakukan dengan tertib, pemberitahuan,dan sesuai hak konstitusional rakyat,” kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2020).Demo

Demo mahasiswa tolak Omnibus Law (Okezone.com/Harits)

Sebelumnya DPR sepakat membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dibahas, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyejutui pembahasannya. Jokowi menyampaikan itu dalam Surat Presiden (Supres) yang dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis 2 April kemarin.

Baca: DPR Sepakat Bahas RUU Omnibus Law Ciptaker di Tengah Corona

"Kami berpendapat, anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, di tengah imbauan social distancing" ujar Said Iqbal.

Said mempertanyakan mengapa yang akan dibahas lebih dulu adalah Omnibus Law Cipta Kerja, dibandingkan Omnibus Law Ibu Kota yang lebih dahulu masuk. KSPI meminta agar RUU Cipta Kerja didrop dari Prolegnas 2020.

“Nanti setelah pandemi corona teratasi dan strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam puluhan bahkan ratusan ribu buruh berhasil dilakukan, baru kita semua bisa berfikir jernih untuk membahas RUU Cipta Kerja,” kata Said.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement