"Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," ujar Harry.
Dalam hal ini, polisi mengamankan barang bukti satu handphone, dua SIM card, satu micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun Facebook.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda maksima Rp1 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)