Terkait perkara suap, majelis meyakini jika perbuatan Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait gratifikasi, perbuatan Nurdin diyakini melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Jangan Manfaatkan Covid-19 untuk Keuntungan Pribadi!
Hukuman terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Nurdin dituntut dengan hukuman 6 tahun lenjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Nurdin maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melanjutkan upaya hukum lainnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.