WONOGIRI – Tilang elektronik menggunakan kamera closed circuit television (CCTV) segera diberlakukan di Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Penerapannya pun ditargetkan dimulai pada Juni 2020.
Hingga kini sedikitnya tiga kamera CCTV terpasang di sekitaran pusat Wonogiri. Masing-masing ada di perempatan Ponten, perempatan Wonokarto dekat Mapolsek Wonogiri Kota, dan persimpangan Terminal Giri Adipura, Krisak, Selogiri (Terminal Krisak).
Mengutip dari Solopos, Selasa (14/3/2020), kemudian terdapat juga sarana pendukung speedcam yang dipasang di tengah ruas jalan depan Kantor Kecamatan Selogiri-Terminal Krisak (Jalan Raya Solo–Wonogiri).
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Hendrie Suryo Luquisasono memastikan tidak akan lama lagi pihaknya menerapkan ETLE. Sebelum diberlakukan, pihaknya akan menyosialisasikan dan mengujicobanya terlebih dahulu selama sebulan.
Setelah masyarakat mengetahui, terang dia, ETLE bakal diberlakukan secara efektif. Diperkirakan pemberlakuan tilang elektronik di Wonogiri dimulai pada Juni mendatang.
Hendrie menyatakan pengguna jalan yang terpantau melanggar aturan lalu lintas di persimpangan dan ruas jalan yang terpasang CCTV/speedcam akan ditilang secara otomatis.
Pelanggaran itu antara lain tidak mengenakan helm, berhenti di garis aman, berhenti melampaui markah jalan, menerobos lampu rambu (traffic light), tak memasang sabuk pengaman, dan lainnya.
Bahkan, lanjut dia, sopir yang tidak memasang sabuk pengaman akan terlihat meski mobil berada cukup jauh dari CCTV.
"Kalau speedcam otomatis akan merekam dan mencatat pelanggar yang berkecepatan lebih dari 80 kilometer per jam. Polda Jateng menetapkan kecepatan maksimal kendaraan di jalur itu 80 km/jam," jelas Hendrie.