Adapun modus dari pelaku memosting ujaran kebencian itu adalah, untuk menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Ujaran kebencian atau permusuhan kepada profesi dokter dan perawat serta membangun opini dan mengajak masyarakat secara umum dan umat islam secara khusus untuk tidak menerima pemakaman dokter dan perawat yang menjadi korban corona.
"Tersangka Desmaizar melakukan hal tersebut dengan alasan pernah mendapatkan pelayanan medis yang kurang baik di di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten 50 Kota," ucap Donny.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(Arief Setyadi )