BENGKULU - Di tengah pandemi Covid-19, bukan mengikuti imbauan pemerintah untuk belajar di rumah, salah satu pelajar SMP di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinisial MAS (14), diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 43 paket kecil, 1 unit Handphone, 1 unit sepeda motor merek Suzuki F150, dan 1 lembar celana pendek hitam.
Data yang terhimpun okezone, MAS diamankan ketika sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Di mana saat ditangkap MAS sedang duduk di depan salah satu kos di daerah itu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 43 paket yang terbungkus dalam plastik bening, di dalam saku celana pendek tersangka sebelah kiri.
Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, tersangka masih berstatus pelajar salah satu SMP di Kota Bengkulu.
''Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,'' pungkas Sampson.
(Khafid Mardiyansyah)