Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Ungkap 96 Kasus Hoaks Selama Pandemi Covid-19

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |18:38 WIB
Polri Ungkap 96 Kasus Hoaks Selama Pandemi Covid-19
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Polisi Pastikan Informasi Perampokan di Supermarket Pondok Indah Hoaks

Argo menambahkan, para tersangka yang diciduk bersamaan pengungkapan kasus itu mengaku hanya bermotif main-main.

"Motif yang dilakukan oleh para pelaku yaitu iseng, bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," ujar Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 89 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks soal Covid-19

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement