Baca Juga: Polisi Pastikan Informasi Perampokan di Supermarket Pondok Indah Hoaks
Argo menambahkan, para tersangka yang diciduk bersamaan pengungkapan kasus itu mengaku hanya bermotif main-main.
"Motif yang dilakukan oleh para pelaku yaitu iseng, bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," ujar Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: 89 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks soal Covid-19
(Arief Setyadi )