Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Ungkap 96 Kasus Hoaks Selama Pandemi Covid-19

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |18:38 WIB
Polri Ungkap 96 Kasus Hoaks Selama Pandemi Covid-19
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Polisi Pastikan Informasi Perampokan di Supermarket Pondok Indah Hoaks

Argo menambahkan, para tersangka yang diciduk bersamaan pengungkapan kasus itu mengaku hanya bermotif main-main.

"Motif yang dilakukan oleh para pelaku yaitu iseng, bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," ujar Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 89 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks soal Covid-19

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement