JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Metro Menteng menangkap lima pemuda yang terlibat aksi tawuran di perlintasan kereta Stasiun Manggarai. Dari kelima pelaku, dua di antaranya diketahui berstatus ayah dan anak.
"Mereka kembali melakukan tawuran karena provokasi melalui media sosial," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Gozali Luhulima kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Gozali mengungkapkan, pelaku berinisial NSH dan RI itu sempat melakukan provokasi kepada warga Manggarai dengan melemparkan kata-kata kasar kepada aparat yang saat itu hendak membubarkan massa.
"Kelima pelaku itu berinisial NSH (45), RNH (20), IY (36) SK (17) dan RI (16) mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, semuanya warga Menteng," ungkapnya.
Baca Juga : Kebijakan Larangan Mudik Dikeluarkan Secara Bertahap
Saat dilakukan pemeriksaan, ayah dan anak itu awalnya mengelak jika dirinya telah melakukan provokasi melalui medsos. Namun, setelah diperiksa handponenya akhirnya mengakui.
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 503 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.