Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 2 Tersangka Suap Jual-Beli Fasilitas di Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2020 |12:24 WIB
KPK Periksa 2 Tersangka Suap Jual-Beli Fasilitas di Lapas Sukamiskin
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Kedua tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko (DHA) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Baca juga: Kronologi Suap 'Jual-Beli' Kamar dan Izin di Dalam Lapas Sukamiskin

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rah

Lapas Sukamiskin

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement