Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, larangan mudik bakal sulit diterapkan oleh petugas di lapangan dan kepala daerah jika masih dibedakan antara mudik dan pulang kampung.
“Kalau misalnya pulang kampung dibolehkan dan yang mudik dilarang, nanti orang yang mudik ngakunya jadinya pulkam semua. Saya pulkam bukan mudik. Di lapangan nanti jadi kacau bisa cheos nanti. Itu aja persoalannya,” kata Trubus.
Pengembalian Uang Tiket Mudik
Menteri Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kemengub Adita Irawati mengatakan, aturan larangan mudik itu dibuat untuk keselamatan bersama dengan mencegah penyebaran corona di seluruh Indonesia.
"Adapun pelarangan mudik mulai 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api. 8 Juni untuk transportasi Laut dan 1 Juni transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid," ujarnya, Kamis.
Angkutan umum seperti bus AKAP, kereta api jarak jauh, pesawat, dan kapal dilarang angkut penumpang selama masa pelarangan mudik. Jalan maupun tol tidak ditutup, hanya disekat saja untuk menghalau pemudik.
Kemenhub meminta perusahaan transportasi mengembalikan uang tiket yang sudah dipesan penumpang karena batal mudik.
Sementara Nurhayati Manoarfa mengingatkan pemerintah memperhatikan juga dampak ekonomi bagi awak angkutan imbas larangan mudik, seperti sopir maupun kernet bus. “Mereka harus masuk di jaringan pengamanan sosial alias JPS dari pemerintah.” jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)