
Kelompok ketiga, beranggotakan 16 orang dengan pemenang menerima Rp10 juta. Kelompok keempat, ada 18 orang dengan pemenang menerima Rp20 juta. Adapun kelompok kelima yakni, beranggotakan 20 orang dengan pemenang menerima Rp30 juta.
"Namun, dalam perjalanannya, para korban yang membayar dengan jumlah uang bervariasi tidak mendapatkan hak mereka. Korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi," ujarnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Baamang guna penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan korban lainnya dan dugaan tersangka bekerjasama dengan orang lain.
(Arief Setyadi )