"Dan yang kanan dari Singapura mata saya enggak bisa diobati dan saya lihatnya (agak buram). jadi saya sangat keberatan ketika ada yang nyebut air aki," sambungnya.
Sebelumnya, JPU membeberkan bahwa salah satu terdakwa dalam kasus ini, Rahmat Kadir Mahulette mendapat cairan asam sulfat untuk melukai Novel Baswedan. Cairan itu diambil Rahmat usai melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan Rahmat membawa asam sulfat itu ke rumahnya untuk kemudian menuangkan ke dalam mug bewarna loreng hijau. Asam sulfat itu kemudian ditambahkan dengan air.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan terluka sehingga kornea mata kanan dan kirinya terancam buta.