Informasinya, ratusan WN Tiongkok itu, harusnya sudah masuk di Sultra, pada 22 April 2020 lalu, sebagai pekerja di salah satu perusahaan kawasan industri smelter nikel Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Gubernur Sultra Ali Mazi membenarkan informasi ini. Namun, kebijakan pemerintah pusat itu ditolak Pemerintah Provinsi Sultra.
"Saya langsung mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan juga DPRD, Dandrem, Kapolda, Imigrasi Kesimpulannya kita keberatan untuk kebijakan memasukan kembali 500 TKA asal Cina," tegas Ali Mazi.
(Fetra Hariandja)