Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Bekasi Rp40.600 Per Orang

Wisnu Yusep , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |14:34 WIB
MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Bekasi Rp40.600 Per Orang
Ilustrasi bayar zakat fitrah (Dok Okezone)
A
A
A

BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1441 Hijriah adalah 3,5 liter beras per orang. Jika dibayar dengan uang, maka besaran nilainya R40.600 per jiwa.

Ketua MUI Kabupaten Bekasi KH M. Amin Noer mengatakan, besaran zakat fitrah ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI setempat. "Zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp40.600 per orang," kata dia, Jumat (1/5/2020).

Besaran zakat fitrah itu berdasarkan harga beras satuan yang disetarakan senilai Rp11.600 per liter.

"Maka besaran zakat fitrah jika pembayarannya berupa uang tunai untuk setiap Muslim adalah Rp11.600 dikali 3,5 liter, hasilnya adalah Rp40.600," ujar Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal.ilustrasi

Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi tiap Muslim yang merdeka dan mendapati dua bulan mulia, Ramadan-Syawal. Zakat fitrah bisa dibayar dari awal Ramadan hingga pagi Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement