SOLO - Dua anggota TNI berinisial MK dan M yang berdinas di Sukoharjo terpaksa diamankan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta. Kedua oknum anggota TNI ini diamankan karena diduga menggunakan psikotropika.
Dandenpom IV Surakarta Letkol.Cpm Gunawan Setiadi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua oknum TNI yang diduga menggunakan psikotropika. Terungkapnya dua oknum anggota TNI menggunakan psikotropika jenis sabu, bermula saat dilakukan tes urin di salah satu satuan.
Setelah terbukti positif, kedua oknum anggota TNI ini pun langsung diserahkan pada Denpom IV/4 untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan kedua oknum TNI ini mengaku mendapatkan barang haram dari seorang warga sipil berinisial Y.
Y sendiri diduga memiliki jaringan narkoba di Nusakambangan. Sedangkan Y sendiri, ungkap Gunawan, sudah diserahkan ke pihak kepolisian Polres Sukoharjo.
"Awalnya itu ada pemeriksaan test urin, dari hasil pengecekan urine, keduanya positif. Saat ini keduanya kita proses," kata Gunawan kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Menurut Gunawan, meski saat ini tengah Pandemi Covid-19, proses hukum terhadap kedua oknum anggota TNI yang kedapatan menggunakan psikotropika tetap dilakukan.
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, meski kedua oknum TNI yang kedapatan menggunakan psikotropika ini akan memasuki masa purna, namun proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. Sanksi tegas, ungkap Gunawan, akan diberikan kepada anggota TNI yang melanggar kedisiplinan yaitu di pecat dari kesatuannya.
"Sanksinya adalah pemecatan," tegasnya.
Berbeda dengan sipil yang mengenal istilah rehabilitasi, di Kesatuan TNI rehabilitasi bagi anggota yang kedapatan menggunakan barang-barang terlarang tidak dikenal.
"Di militer tidak ada (rehabilitasi). Langsung pecat, selesai," tandasnya.
(Awaludin)