Lebih jauh Zulfa mengatakan, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah saat khotib naik ke atas mimbar untuk melakukan khotbah saat salat Idul Fitri.
Baca Juga : MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Bekasi Rp40.600 Per Orang
"Kira-kira antara jam 7 pagi. Orang habis subuh masih bisa bayar zakat fitrah kecuali ketika dia mau memberi zakat fitrah kepada seseorang, orangnya enggak ada, itu boleh diundur sampai orang itu datang," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.