JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan menyebut tidak ada maladministrasi dalam surat telegram rahasia yang diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terkait penunjukan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius.
"Saya pikir itu keputusan yang tepat, melembaga dan tidak ada yang salah, apalagi dipolemikkan. Saya sama sekali tidak melihat adanya permasalahan terkait penunjukan Irjen Pol Boy Rafli Amar oleh Kapolri Azis sebagai Kepala BNPT. Ingat lho Boy Rafli itu Irjen Pol dan masih polisi aktif sehingga demi hukum terbit kewenangan Kapolri," kata Arteria di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Politikus PDIP itu menyatakan bahwa tak ada masalah dalam mutasi jabatan Kepala BNPT lantaran telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Boy Rafli Dipromosi Jadi Kepala BNPT, Polri: Pengangkatannya Kewenangan Presiden
"Saya juga meminta publik untuk mampu membedakan antara TR Kapolri dengan Keppres pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPT yang ditandatangani oleh Presiden. Jangan dicampuradukkan," terang Arteria.
Ia menilai, Kapolri Jendral Pol Idham Azis juga memahami bahwa pengangkatan Kepala BNPT merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, Idham Azis hanya mengusulkan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT.

"Bang Idham itu jenderal bintang 4 dan polisi pintar, sudah khatam untuk urusan administrasi manajemen dalam tubuh Polri. Utamanya lagi dia itu pagar hidupnya Pak Jokowi. Pastinya sendiko dawuh dan sangat loyal dengan Pak Jokowi," lanjutnya.
"Jadi tidak perlu khawatir apalagi untuk pos bintang 3 Polri dari setelah selesai di Wanjakti hasilnya disampaikan kepada Presiden dulu sebelum dibuatkan TR-nya," tambah dia.
Ia menduga Kapolri menunjuk Boy Rafli sebagai Kepala BNPT telah mendapat persetujuan Presiden Jokowi. "Lagipula kejadian ini kan bukan barang baru, ada presedennya dan telah pula melembaga, dan tidak ada permasalahan hukum di sini," tuturnya.