SURABAYA - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus skimming, atau mengambil data kartu debet. Kemudian tersangka mengganti kartu debet tersebut untuk menarik saldonya.
Korbannya diketahui bernama Arif Setiono, yang mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka. Mereka masing-masing berinisial RY dan DM, keduanya warga Malang. Disusul PS warga Bekasi Jabar.
Dari tangan para tersangka polisi menyita Laptop 2, HP 7, alat skiming 2, kartu debit 86, dan buku rekening 4. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melakukan pengungkapan tindak pidana mengakses jaringan komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dan atau melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan dalam transaksi elektronik yang terjadi sekitar Maret 2020 yang lalu.
"Karena kepentingan penyidikan maka baru dilakukan Press release hari ini, dan telah berhasil diamankan tiga orang tersangka. Modus yang dilakukan dengan memasang alat skimming guna mengambil data elektronik milik orang lain, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pelaku sehingga menghasilkan ekonomi atau mengakibatkan kerugian bagi orang lain," terang Trunoyudo, Senin (4/5/2020).
