Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengeroyok Jaksa di Lubuklinggau Dituntut 2 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2020 |12:10 WIB
Pengeroyok Jaksa di Lubuklinggau Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Zarghifari, Ketua HIPMI Muratara dengan hukuman 2 tahun bui. Ia diduga terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang Jaksa di Kota Lubuklinggau. 

Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Faiq, Senin (4/5/2020).

Dampak pandemi corona sidang digelar menggunakan video conference, tidak bisa dihadiri terdakwa untuk mendengarkan tuntutan pada sidang yang digelar pada Selasa 28 April 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Namun, di persidangan dihadiri Penasihat Hukum terdakwa.

"Pembacaan tuntutan dibacakan oleh penuntut umum Rahmawati," kata Faiq.

Baca Juga: 2 Tahun Buron, Penusuk Pegawai Honorer Akhirnya Diringkus Polisi

ilustrasi foto: ist

Dikatakannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP, dan dituntut dengan dua tahun kurungan penjara. Dengan tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum, terdakwa melalui penasehat hukum akan melakukan pembelaan (pleidoi). 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement