MALANG - Dua orang pengedar dan satu orang kurir narkotika jenis sabu diringkus Polres Malang. Ketiganya ditangkap dalam dua jaringan berbeda, yaitu jaringan pengedar dari Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan.
Tersangka pertama atas nama Galih Adi Kuncahyo (28), kurir narkotika jenis sabu yang diperoleh dari salah seorang napi asal Lapas Madiun berinisial N.
"Dia ditangkap setelah pengembangan atas penangkapan Agus Sutiono di Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar di Mapolres Malang, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Polisi Bekuk Bandar 50,96 Gram Sabu dan 50 Pil Ekstasi
Agus ditangkap unit Reskrim Polsek Sumberpucung setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 3,8 gram di rumahnya, pada Jumat 13 April 2020 pukul 23.00 WIB. "Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang dari Galih," jelas Hendri.