Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Motif Prank Sembako Sampah Youtuber Ferdian Paleka Cs

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |12:47 WIB
 Ini Motif Prank Sembako Sampah <i>Youtuber</i> Ferdian Paleka Cs
Ferdian Paleka (foto: ist)
A
A
A

Hasil pemeriksaan lainnya, juga diketahui FP bukanlah orang yang memiliki ide untuk membuat prank tersebut. Melainkan, temannya yang berinisial A.

"Dan diaminkan sama yang lainnya mereka bertiga," katanya. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan FP dan A.

Dalam kasus ini, Galih menyebutkan pihaknya bakal menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement