
Maqdir Ismail, kuasa hukum Ahmad Yani mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Namun dalam kesempatan itu, Maqdir juga menyampaikan beberapa poin dalam putusan yang dinilainya mengecewakan.
Di antaranya terkait mobil Lexus yang dalam catatan Pemda kabupaten Muara Enim merupakan pinjaman. Namun, dari putusan majelis hakim tidak ada catatannya. Sebenarnya kami juga tidak ingin memperpanjang, termasuk soal 35 ribu USD. Karena memang tidak pernah ada.
“Seharusnya pihak penyidik dan penuntut juga memanggil Erlan dan ajudan kapolda. Akan tetapi hingga detik ini, hal itu tidak pernah dilakukan," ujarnya.
Ditambahkan Maqdir, bahwa selama persidangan seolah semua kebenaran berada di pihak A.Elfin MZ Muchtar yang merupakan PPK proyek yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini. "Kami akan membicarakan dulu bagimana langkah kami untuk menyikapu putusan ini, karena menurut kami ini tidak adil.," ujarnya.
Diketahui, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani ditangkap KPK atas dugaan kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim pada 2 September 2019 lalu. Tepatnya pada proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar.