Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |16:41 WIB
Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (Foto: Era Neizma Wedya)
A
A
A

Selain itu, juga kontraktor Robi Okta Fahlevi telah diputus bersalah sebagai penerima suap dan divonis 3 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Sedangkan A.Elfin MZ Muchtar selaku PPK proyek juga divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Ia juga divonis mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar.

Dalam dakwaan sebelumnya dikatakan Ahmad Yani mengatur kesepakatan dengan terdakwa A.Elfin MZ Muchtar untuk memenang kontraktor Robi Okta Fahlevi sebagai pemenang proyek. Dengan kesepakatan Ahmad Yani menerima komitmen fee sebesar 10% dari proyek tersebut.

Baca Juga: KPK Tangkap 2 Tersangka Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Sedangkan 5% lagi diterima oleh sejumlah pejabat lain di Muara Enim. Ahmad Yani juga disebut menggunakan nama Omar saat menerima aliran dana sebagaimana yang diungkap dalam persidangan. Dan nama Omar tertulis dalam buku biru catatan Jenifer yang merupakan asisten Robi Okta Fahlevi yang dibeberkan pada sidang beberapa waktu lalu.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement