Selain itu, juga kontraktor Robi Okta Fahlevi telah diputus bersalah sebagai penerima suap dan divonis 3 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Sedangkan A.Elfin MZ Muchtar selaku PPK proyek juga divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Ia juga divonis mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar.
Dalam dakwaan sebelumnya dikatakan Ahmad Yani mengatur kesepakatan dengan terdakwa A.Elfin MZ Muchtar untuk memenang kontraktor Robi Okta Fahlevi sebagai pemenang proyek. Dengan kesepakatan Ahmad Yani menerima komitmen fee sebesar 10% dari proyek tersebut.
Baca Juga: KPK Tangkap 2 Tersangka Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Sedangkan 5% lagi diterima oleh sejumlah pejabat lain di Muara Enim. Ahmad Yani juga disebut menggunakan nama Omar saat menerima aliran dana sebagaimana yang diungkap dalam persidangan. Dan nama Omar tertulis dalam buku biru catatan Jenifer yang merupakan asisten Robi Okta Fahlevi yang dibeberkan pada sidang beberapa waktu lalu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.