Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |16:41 WIB
Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (Foto: Era Neizma Wedya)
A
A
A

PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang akhirnya memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Selasa (5/5/2020). Dalam persidangan itu, Yani terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 a UU Tipikor Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ketua majelis hakim Erma Suharti mengungkapkan, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar yang apabila tidak dibayar selama 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan dilelang. Dan apabila tidak mencukupi, maka digantikan dengan 8 bulan kurungan.

Diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang beberapa waktu lalu menuntut Ahmad Yani agar mendapat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bahkan, JPU menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti Rp3,1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Nonaktif Ngaku Tak Terima Suap Proyek Jalan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menolak tuntutan JPU yang menuntut agar hak politik Ahmad Yani dicabut. Sedangkan pada sidang beberapa waktu lalu, JPU menuntut agar hak politik Ahmad Yani dicabut selama 5 tahun terhitung sejak ia dibebaskan dari penjara.

"Adapun hal-hal memberatkan bagi terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi serta sebagai seorang bupati seharusnya menjaga kepercayaan warganya. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement